Konferensi Pers Kasus Pungli Rutan KPK Sumber Gambar: nasional.sindonews.com |
Informassa - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK. Terdapat 15 orang tersangka dalam kasus ini, semuanya juga hadir dalam acara Konferensi Pers di Gedung Juanda KPK (15/03).
Tersangka dalam kasus kali ini adalah Kepala Rutan KPK hingga para Pegawai Negeri yang Diperbantukan (PNYD). Mereka semua akan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
"Untuk kebutuhan proses penyidikan tim penyidik menahan para tersangka dimaksud selama 20 hari pertama terhitung tanggal 15 Maret 2024 sampai 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di gedung KPK pada sore hari (15/3/).
Baca juga: Pungli Rutan KPK: Tahanan Diancam Bila tak Beri Uang
Berikut adalah daftar lengkap 15 tersangka kasus Pungli Rutan KPK:
1. Karutan KPK Cabang KPK bernama Achmad Fauzi (AF)
2. PNYD petugas cabang rutan KPK 2018-2022, Hengki (HK),
3. PNYD Plt Karutan KPK 2018 Deden Rochendi (DR),
4. PNYD petugas pengamanan, Sopian Hadi (SH),
5. PNYD Plt Karutan KPK 2021, Ristanta (RT),
6. PNYD petugas Rutan KPK, Ari Rahman Hakim (ARH),
7. PNYD petugas Rutan KPK, Agung Nugroho (AN),
8. PNYD petugas Rutan KPK 2018-2022, Eri Angga Permana (EAP).
9. Petugas cabang Rutan KPK, Muhammad Ridwan (MR),
10. Petugas cabang Rutan KPK, Suharlan (SH),
11. Petugas cabang Rutan KPK, Ramadhan Ubaidillah A (RUA),
12. Petugas cabang Rutan KPK, Mahdi Aris (MHA),
13. Petugas cabang Rutan KPK, Wardoyo (WD),
14. Petugas cabang Rutan KPK, Muhammad Abduh (MA), dan
15. Petugas cabang Rutan KPK, Ricky Rachmawanto (RR).
Pungli yang dilakukan sangat beragam, mulai dari jumlah uang sebesar Rp 300 ribu hingga Rp 300 juta. Total uang yang sudah didapatkan oleh para pelaku adalah sebesar Rp. 6,3 miliar. Kegiatan ini sudah rutin dilakukan dari tahun 2019.
"Modus yang dilakukan HK (Hengki) dan kawan-kawan terhadap para tahanan, di antaranya memberikan fasilitas eksklusif berupa percepatan masa isolasi, layanan menggunakan handphone dan powerbank hingga informasi sidak," ujar Asep.